LAZISMU Kota Malang, Tanpa Waswas Tunaikan Zakat pada LAZ

Dari kisah yang dituturkan kaum muslim mengetahui bahwa Rasulullah adalah teladan dalam kegiatan perdagangan. Siapapun bisa mencontoh apa yang beliau lakukan dalam kegiatan berdagang, seperti jujur, amanah, fatanah, dan tablig.

Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad disebutkan bahwa berdagang merupakan salah satu cara mencari penghasilan yang dianjurkan Rasulullah saw.

“Wahai Rasulullah saw., mata pencaharian apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).”

Ini menjadi pemacu semangat kaum muslim dalam usaha mencari rezeki, salah satu wujudnya adalah terus berusaha produktif di tengah segala keterbatasan.

Menurut data yang dikutip dari sumber media online yukk.co.id, kontribusi UMKM Indonesia yang memiliki produk domestik bruto (PDB) sebesar 8.573,89 triliun atau mencapai 61,07% pada 2021.

Angka ini menunjukkan keberadaan UMKM memiliki potensi yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia. Tak salah memang jika UMKM di-claim sebagai salah satu pilar utama ekonomi Indonesia.

Kenyataannya, ada berbagai faktor yang menjadi alasan kenapa UMKM sulit berkembang.

Dari banyak faktor yang menjadi penyebab mengapa UMKM sulit berkembang di Indonesia, salah satunya adalah akses finansial terbatas.

Para pelaku UMKM umumnya memiliki modal terbatas. Sudahlah memiliki kondisi keuangan minim hal ini diperparah dengan kesulitan akses untuk mendapatkan pembiayaan.

Serba terbatas menjadikan usaha yang mereka jalankan tidak berkembang dan cenderung jalan di tempat.

Jika di awal ada poin yang mengungkapkan bahwa UMKM sebagai salah satu pilar utama ekonomi Indonesia, sedangkan fakta di lapangan memperlihatkan akses serba terbatas ini, sepertinya menjadi hal mustahil untuk menegakkan apa yang dimaksud pilar utama itu.

Zakat dalam Islam


bayar-zakat


Jelang Idulfitri, setelah menjalankan ibadah puasa ramadan, selanjutnya umat Islam akan melaksanakan apa yang disebut membayar zakat fitrah.

Zakat merupakan kewajiban yang dikeluarkan dari harta orang yang memiliki kelebihan.

Jumlah zakat fitrah yang wajib diserahkan 2,5 kg atau bisa diganti dengan uang yang setara dengan 2,5 kg beras.

Selain zakat fitrah, ada pula zakat mal, yaitu zakat yang dikeluarkan berdasarkan penghasilan.

Zakat mal dengan menyerahkan 2,5 persen dari harta yang diperoleh dari penghasilan.

Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 43:

وَ اَقِیۡمُوا الصَّلٰوۃَ وَ اٰتُوا الزَّکٰوۃَ وَ ارۡکَعُوۡا مَعَ الرّٰکِعِیۡنَ

Artinya:

Dan dirikanlah shalat, serta tunaikan zakat, dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku

Tujuan utama zakat dalam Islam


Membantu kaum fakir miskin dan dhuafa yang membutuhkan. Zakat juga bertujuan mengurangi kesenjangan sosial, mendorong persatuan dan kesatuan, serta menjaga kestabilan sosial.

Sehingga zakat merupakan perwujudan solidaritas sosial dalam agama Islam yang menuntut kepedulian umat muslim terhadap sesama yang membutuhkan.

Manfaat dari zakat dalam Islam


Pertama, membantu masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti sandang, pangan, dan papan.

Kedua, membantu memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat dengan memberikan bantuan dalam bidang kesehatan.

Ketiga, zakat juga dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di masyarakat.

Berdasarkan uraian ini jelas bahwa zakat merupakan kewajiban keuangan yang memiliki makna dan fungsi yang sangat penting dalam agama Islam.

Sebagai bentuk ibadah, zakat juga mempunyai tujuan dan manfaat dalam kehidupan sosial umat Islam.

Berzakat Online Tanpa Waswas


lazismu-kota-malang


Kemudahan akses digital saat ini turut pula berdampak pada kemudahan berzakat. Namun sayangnya tidak semua orang merasa yakin bahwa berzakat melalui media online itu tepat sasaran. Siapa tahu zakat yang diberikan malah digunakan oknum tak bertanggung jawab.

Fyi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Setidaknya, berikut poin yang harus diperhatikan saat ingin berzakat melalui media online:

1. Legalitas


Pemilihan LAZ yang tepat akan berdampak kepada penyaluran yang tepat sasaran pula. Cek bagaimana legalitas LAZ yang mau dituju karena LAZ yang tidak memiliki legalitas jelas berpotensi melakukan tindak kecurangan penggunaan dana.

2. Program dan layanan


Program dan layanan yang diberikan LAZ akan dipampangkan secara jelas di website mereka. Berdasarkan informasi yang diberikan, kita bisa mendapatkan pemahaman bagaimana kiprah LAZ tersebut selama ini. Apakah program dan layanan yang mereka lakukan sudah berdampak?

3. Transparansi


LAZ tepercaya harus memiliki transparansi yang jelas, salah satunya memberikan dengan sejelas-jelasnya bukti pembayaran setelah menunaikan zakat.

Memperhatikan legalitas, layanan nda program, serta transparansi merupakan beberapa tip saat kita memutuskan untuk memilih LAZ tepercaya, sehingga terhidar dari kekhawatiran. Salah satu lembaga zakat yang menawarkan pelayanan yang baik, legalitasnya jelas, dan amanah adalah LAZISMU Kota Malang. Melalui LAZISMU Kota Malang, zakat, infak, da sedekah disalurkan tepat sasaran sehingga berdampak bagi penerima manfaat.

LAZISMU Kota Malang, Bantu Bangun Pilar Utama Ekonomi Indonesia


umkm sukses

“Program bantuan produktif ini digulirkan untuk memberdayakan mustahiq yang mempunyai keahlian/minat berwirausaha agar nantinya bisa menjadi muzakki.”

Warung Pangsit Mie dan Mie Ayam Pak Ganis adalah hasil dari bantuan usaha produktif tersebut.

Warung milik Pak Ganis yang berada di Jalan Bareng Tengah, Klojen, Kota Malang. baru saja di-launching oleh Lazismu kota Malang.

“Dengan usaha Pangsit Mie dan Mie Ayam, saya bisa bekerja untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,”

Tentu saja sang pemilik warung, sangat berterimakasih pada Lazismu Kota Malang yang bersedia memberikan bantuan untuk modal usahanya.

Program bantuan produktif merupakan bantuan berupa peralatan yang diperlukan untuk usaha, misalnya berupa Rombong Pangsit dan Mie Ayam.

Jumlah nilai nominal bantuan produktif disesuaikan kemampuan LazisMu saat Mustahiq melakukan pengajuan.

Untuk pengembaliannya, penerima bantuan produktif mengembalikan dana bantuan sesuai dengan kemampuannya

Syarat agar bisa menjadi penerima bantuan produktif ini juga termasuk mudah.

Pertama, ada rekomendasi Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM)/takmir masjid domisili.

Kedua, mengajukan permohonan usaha beserta rincian biaya usaha.

Ketiga, pihak LazisMu akan mensurvey kelayakan dari usaha yang akan dilakukan

LAZISMU Kota Malang, Zakat dan Sedekah Mudah!


zakat-fitrah


Jika pada pembahasan sebelumnya, berzakat secara online cenderung menimbulkan kecemasan karena faktor legalitas, layanan, program, hingga transparansi, hal ini bisa diantisipasi dengan memilih untuk berzakat dan sedekah melalui LAZISMU Kota Malang.

Legalitas LAZISMU Kota Malang


Pembentukan LAZISMU DAERAH KOTA MALANG berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Lembaga Amil Zakat, Infaq Dan Shodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Nomor: 011/Kep/II.17/B/2017 tentang

Pembentukan Lembaga Amil Zakat, Infaq Dan Shodaqah Muhammadiyah (Lazismu) Daerah Kota Malang

Kantor Layanan Daerah Muhammadiyah Malang


Jl. Gajayana No. 28B Malang – Jawa Timur
Telp: (0341) 5082606
Email: lazismumako1520@yahoo.com

Program dan Layanan LAZISMU Kota Malang


Pendidikan

1. Bimbel mentari ilmu
2. Santunan guru
3. Santunan guru ngaji
4. Beasiswa

Ekonomi

Penguatan usaha mustahiq
Pendirian usaha untuk mustahiq
Pembebasan Umat dari transaksi RIBA

Layanan Sosial

Pengobatan Gratis
Berbagai Penyuluhan
Bantuan Bencana Alam
Penyediaan Ambulance
Bedah Rumah

Pemberdayaan

Kelayakan Gaji di Panti Asuhan
Kelayakan Gaji di Rumah Sakit

Program Spesial

Optimalisasi Fungsi Masjid
“Tidak ada warga miskin di sekitar Masjid Muhammadiyah”

Kelayakan Hidup Operasional Masjid (Imam dan Marbot)

Layanan Ambulans


LAZISMU Kota Malang meluncurkan sebuah ambulance untuk layanan masyarakat sejak 30 November 2017 lalu.

Ambulance bisa dipakai untuk layanan kesehatan seperti mengantar pasien ke rumah sakit, juga dapat dipanggil untuk bakti sosial.

Ambulance LAZISMU gratis untuk warga Kota Malang.

Warga yang memerlukan ambulance bisa datang ke Kantor Lazismu di Kompleks Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang Jalan Gajayana 28 B Lowokwaru atau bisa menghubungi Call Center Lazismu Kota Malang di 081 555 107 02

Transparansi LAZISMU Kota Malang


Tertera informasi lengkap di web LAZISMU Kota Malang.

Bagi Anda yang ingin berzakat dan sedekah bisa menghubungi kontak dan nomor rekening di bawah ini.

Rekening Donasi
711-8137-331 (BSI an. Lazismu Kota Malang)

Konfirmasi & Layanan Lazismu Kota Malang :
081-5551-0702 (Admin ZIS)
0857-2347-1198 (Layanan Jemput Zakat)
0815-1554-2344 (Layanan Jemput Zakat)

Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Malang
Jl. Gajayana No. 28B Malang – Jawa Timur
Whatsapp: 081 555 107 02
Telp: 0888 0159 8567
Email: admlazismukotamalang@gmail.com

Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.
(QS.al-Baqarah 110)

Berdasarkan rekam jejak Lazismu Kota Malang, mari tunaikan zakat dan sedekahlah bersama LAZISMU, Memberi untuk Negeri! (*)

Referensi:

  • https://info.lazismujatim.org/lazismu-kota-malang-gulirkan-bantuan-usaha-produktif/
  • https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/14TAHUN2014PP.HTM
  • https://news.detik.com/berita/d-4678154/5-rukun-islam-dan-penjelasannya-yang-wajib-diketahui-umat-muslim
  • https://www.lazismukotamalang.com/
  • https://www.rri.co.id/ramadan/607234/ramadhan-bersama-lazismu-kota-malang
  • https://yukk.co.id/blog/kenapa-umkm-sulit-berkembang.html
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url