Menjadi Duta Allah swt bersama Alhijaz Indowisata

Melaksanakan ibadah haji adalah melakukan perjalanan spiritual dengan aneka hikmah di dalamnya. Bersama ibadah tersebut ada makna komunikasi yang sedang sedang dijalin seorang hamba dengan sang Pencipta.

Ketika memutuskan untuk melaksanakan ibadah haji itu artinya seseorang sedang menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk untuk selanjutnya memenuhi ketentuan dalam ibadah yakni melaksanakan ibadah haji menurut rukun dan syarat yang syara’

Saya pernah melihat tayangan televisi tentang seseorang yang bisa jadi berada dalam kondisi kekurangan secara mata manusia. Orang ini mengumpulkan dana sekian tahun hingga akhirnya bisa menjalankan ibadah haji.

Di kesempatan lain, ada pula seseorang yang akhirnya menjalankan ibadah haji setelah mendapat rezeki tak terduga, entah berupa pemberian seseorang atau hadiah tak disangka.

Saya jadi berkesimpulan, bahwa rencana untuk melaksanakan ibadah haji adalah milik setiap orang sedangkan pengabulan kapan pelaksanaan adalah ranah sang Pencipta.

Beberapa saat yang lalu pemerintah mengumumkan tentang kenaikan biaya pelaksanaan ibadah haji. Pada 1444 H/2023 M, biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sebesar Rp90.050.637,26.

Komposisi BPIH ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%) yang ditanggung jamaah dan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp 40.237.937 (44,7%).

Terkait soal keuangan haji ini, seorang calon jemaah haji wajib melek literasi informasi karena menjelang musim haji, seperti yang sudah-sudah, akan selalu ada oknum tak bertanggung jawab memanfaatkan situasi ini.

Percaya pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui website dan akun media sosial resmi BPKH RI dan melakukan saring sebelum sharing dapat membantu calon jemaah haji terhindar dari informasi hoax yang bertebaran.

Seperti sebuah informasi yang mengatakan bahwa masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia di tanah suci cuma 25 hari. Namun setelah diadakan pengecekan lebih lanjut dari publikasi website Tabung Haji diinformasikan bahwa kloter pertama berangkat 1 Zulkaidah dan pulang 18 Zulhijjah. Itu artinya masa tinggal antara 47 atau 48 hari, bukan 25 hari seperti informasi yang beredar.

Haji Plus dan Haji Khusus

pengertian Haji Plus dan Haji Khusus

Sebenarnya kedua istilah ini memiliki pengertian sama. Jika di awal artikel ini saya menuliskan bahwa ada orang yang mengumpulkan dana sekian tahun untuk berangkat ke tanah suci, maka orang yang memilih berangkat ke rumah Allah melalui haji plus adalah seseorang yang berangkat haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh travel haji plus milik swasta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Haji khusus ini memiliki izin keberangkatan yang resmi dan diawasi oleh Kementerian Agama.

Tentang Kuota dan Biaya Haji Plus

Bicara tentang kuota, untuk haji reguler telah diatur oleh pemerintah dengan masa tunggu paling tidak 15 hingga 20 tahun sedangkan untuk haji khusus yang juga termasuk dalam kuota haji pemerintah memiliki masa tunggu 5 hingga 7 tahun. Hal ini juga sesuai kuota daerah masing-masing

Dilihat dari biayanya haji plus atau haji khusus memiliki harga lebih tinggi dari haji reguler. Biaya visa haji khusus bisa empat kali lebih mahal dari biaya reguler.

Sebagai travel haji plus yang memiliki jamaah terbesar di 2022, Alhijaz tour & travel juga menyediakan layanan paket haji plus.

Untuk mengetahui info lebih lanjut tentang cara daftar haji plus dan biaya haji plus, sahabat bisa mengunjungi website https://alhijazindowisata.co.id/paket-haji-plus/. Melaksanakan amalan yang paling utama dengan menjadi duta Allah swt bersama kemudahan pendaftaran haji plus Alhijaz Indowisata.

Referensi:
https://alhijazindowisata.co.id/paket-haji-plus/
https://www.dream.co.id/stories/beredar-kabar-masa-tinggal-jemaah-haji-di-tanah-suci-cuma-25-hari-ini-kata-kemenag-230221p.html
https://www.inews.id/lifestyle/muslim/perbedaan-haji-reguler-haji-khusus-dan-haji-furoda-wajib-tahu-sebelum-berangkat
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url